1) Q : Bisakah fresh graduate tanpa pengalaman kerja sama sekali mendaftar?
A : TIDAK BISA, karena harus punya pengalaman kerja yg relevan minimal 2 tahun.
2) Q : Saya adalah guru naungan KEMENAG yang sudah bertahun tahun mengajar tapi kenapa saya tidak bisa memilih formasi pppk guru?
A : silahkan pilih formasi pppk teknis, karena formasi KEMENAG tanpa terkecuali, semuanya masuk kedalam jenis PPPK Teknis, jadi tidak perlu sedih lagi dan merasa terabaikan. Bismillaah semangat.
3) Q : Saya bekerja jadi guru di sekolah bukan naungan kemenag, apakah bisa mendaftar?
A : BISA, dengan syarat punya pengalaman kerja yg relevan min. 2 tahun ( note: jika sebelumnya tidak pernah daftar akun untuk PPPK Guru naungan kemendikbud karena pendaftaran PPPK hanya boleh 1 akun per jenis seleksi.
4) Q: Saya dosen swasta bukan naungan kemenag, apakah bisa mendaftar dan perlukah upload portofolio dan NIDN ?
A : BISA, selama sudah memenuhi kriteria PELAMAR UMUM yakni memiliki PENGALAMAN KERJA dengan minimal masa kerja yang sudah ditentukan . Selanjutnya tidak perlu upload surat keputusan yang sah (portofolio). Namun perlu menunjukkan asli bukti NIDN. Silahkan masukan info pengalaman kerja Anda sebagai dosen swasta bukan naungan KEMENAG di menu riwayat pada portal SSCASN. Untuk info lebih lanjut silahkan pahami petunjuk tentang masa kerja dan syarat tambahan lainnya di SK MENPANRB NO 970 Tahun 2022
5) Q : Siapakah pejabat berwenang yang menanda tangani surat pengalaman kerja?
A : Boleh direktur/rektor, boleh kepala (misal kepala KUA atau ketua jurusan/ketua prodi), boleh kepala devisi/manajer.
6) Q : Apakah perlu mengirim berkas hardcopy?
A : Selama tidak ada pernyataan resmi dari kemenag untuk mengirim hardcopy maka tidak perlu, namun sebagai saran silahkan pantau secara berkala situs resmi atau media sosial kemenag pusat ataupun kanwil anda. Sebab bisa saja berbeda kebijakan di kanwil masing-masing.
7) Q : Saya pernah bekerja sebelumnya diinstansi bukan kemenag namun pekerjaan saya relevan dengan formasi kemenag, apakah bisa daftar?
A : BISA, apabila memenuhi kriteria pelamar umum yakni memiliki pengalaman kerja (lihat di pdf pengumuman PPPK Kemenag). Silahkan masukan informasi pengalaman kerja anda di menu riwayat pada portal SSCASN dan selebihnya upload dokumen yang dipersyaratkan khusus untuk PELAMAR UMUM.
8) Q : Apakah surat lamaran diketik atau tulis tangan?
A : Tidak ada info resmi mengenai ini namun biasanya diinfokan langsung apabila surat2 ditulis tangan seperti PPPK tahun 2021. Jika kasusnya tidak diinfokan seperti saat ini maka besar kemungkinan semua surat diketik. Untuk memastikan kebenarannya silahkan konfirmasi kembali ke panitia (pejabat KEMENAG).
9) Q : Saya bekerja sebagai penyuluh agama namun ijazah saya PGMI, apakah saya bisa daftar jadi penyuluh agama Islam?
A : TIDAK BISA. Pastikan ijazah anda linier dengan jabatan yang dipilih. Jika jurusan anda adalah salah satu yang dibutuhkan maka anda bisa mendaftar pada jabatan yang anda inginkan. Silahkan lihat di pdf pengumuman bagian kualifikasi pendidikan atau bisa di cek dari portal SSCASN ( https://data-sscasn.bkn.go.id/spf ) Pilih jenis pengadaan : PPPK Teknis, Instansi : Kementerian Agama, Tingkat Pendidikan : SMA/D-III/S-1/S-2/S-3, Pendidikan : sesuaikan dengan jurusan/prodi anda lalu klik cari.
10) Q : Saya jurusan pendidikan tapi saya tidak punya akta mengajar, apakah bisa saya ambil formasi guru ? apakah akta mengajar di butuhkan ?
A : TIDAK DIBUTUHKAN. Hanya SERDIK yang dibutuhkan untuk di upload jika ada. Anda bisa memilih formasi guru jika anda punya pengalaman kerja menjadi guru minimal 2 tahun. Dan apabila anda saat ini merupakan guru aktif yang bekerja di bawah naungan kemenag lebih dari 2 tahun maka status anda adalah P2 = PELAMAR NON ASN KEMENAG. Apabila anda sekedar pernah bekerja sbg guru naungan kemenag lebih dari 2 tahun dan saat ini sudah tidak bekerja sbg guru lagi maka status anda adalah P3 = PELAMAR LAINNYA (UMUM).
11) Q : Saya guru madrasah sudah 15 tahun dan masih aktif bekerja. Apakah saya upload identitas PTK mulai dari awal bekerja atau semester terkahir saja?
A : Tidak ada ketentuan harus berapa semester yang diupload, boleh semester akhir saja, boleh 2 tahun terkahir saja, atau boleh semuanya. Yang perlu diperhatikan adalah ukuran file tidak boleh melebihi 1000Kb dan pastikan hasil scan terlihat jelas, dapat dibaca.
12) Q : Saya sudah mengajar namun berbeda-beda sekolah, sehingga tidak memiliki SK kerja. Apakah bisa daftar?
A : TIDAK BISA. Sebab harus memiliki pengalaman kerja yang dibuktikan dengan SK pengangkatan ataupun SK Kerja lainnya. Kecuali apabila anda bekerja dan pindah2 namun data anda masih aktif dalam SIMPATIKA dan tercatat telah atau lebih 2 tahun bekerja. (Hanya perlu upload identitas PTK nya saja, silahkan di download terlebih dahulu di akun SIMPATIKA. Masalah surat pengalaman yg sudah berpindah2 nanti bisa dimintakan kembali secara baik2 ke sekolah tempat anda pernah bertugas dan silahkan anda isikan info riwayat kerja anda di portal SSCASN)
13) Q : Apakah pakai e-meterai atau meterai tempel?
A : boleh e-meterai, dan boleh meterai tempel.
14) Q : Saya honor guru kelas 2 tahun, kualifikasi S1 matematika, mau milih formasi guru matematika bisa atau tidak ya? Atau mending ambil sesuai honornya?
A : BISA. Silahkan pilih sesuai yang diminati.
15) Q : Apakah guru madrasah swasta masuk kategori P3 (pelamar lainnya/umum) ?
A : BENAR. Sekolah madrasah swasta memang termasuk naungan kemenag namun bedanya guru yang masih aktif bekerja di madrasah swasta bukan termasuk guru non- ASN melainkan GURU TETAP YAYASAN sehingga tidak masuk kategori P2 (PELAMAR NON ASN KEMENAG). Sebab NON ASN hanya berlaku untuk guru madrasah negeri. Itulah kenapa pendataan NON ASN hanya berlaku untuk madrasah negeri, tidak ikut didata bagi guru madrasah swasta.
16) Q: Bagaimana mengisi bagian riwayat ?
A : Misal, Nama Pekerjaan : Penyuluh Agama Islam, Unit Kerja : KUA SAWIT SEBERANG, Deskripsi Pengalaman Kerja : Saya Pulan bin pulan telah bekerja menjadi penyuluh agama islam selama 5 tahun di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Tugas pokok penyuluh agama Islam adalah adalah melakukan bimbingan, penyuluhan keislaman dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompo sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama. Spesialisasi pekerjaan saya adalah pemberdayaan wakaf. Saya bertugas untuk meningkatkan potensi dan pendayagunaan wakaf dari dan untuk masyarakat. Terdapat dua kelompok sasaran atau binaan yang diamanahkan kepada saya yakni kelompok sasaran khusus dan kelompok sasaran umum. Saya membina dua kelompok tersebut dan diantara yang termasuk kelompok sasaran khusus adalah generasi muda yang merupakan siswa siswi PKL di lingkungan KUA Kecamatan Sawit Seberang dan kelompok profesi, seperti beberapa pedagang, guru-guru Madrasah Ibtidaiyah Swasta Karisma serta guru-guru Taman Pendidikan Quran Karisma. Terdapat 13 kelompok sasaran umum diantaranya yaitu kelompok Majelis Perwiritan At Taubah, Majelis Perwiritan Al Husen, Majelis Perwiritan Baitul Rizqi, Majelis Perwiritan Amaliah, Majelis Perwiritan Amal Bhakti, Majelis Perwiritan Baiturrahman, Majelis Perwiritan At Taqwa, Yayasan Pendidikan Islam Karisma, Majelis Taklim At Taqwa, masyarakat desa Alur Gadung, guru-guru TPQ Karisma, generasi muda wilayah Kabupaten Langkat dan media sosial.
Setiap bulan saya bertanggung jawab membuat laporan bulanan secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala KUA dengan tembusan kepada Ketua POKJA atau Penyuluh Fungsional untuk wilayah kerja Kabupaten Langkat.
Untuk bagian Pengalaman Kerja silahkan di klik tambah pekerjaan dan isi sesuai SK Pengalaman Kerjanya.
17) Q : Apakah pelamar jabatan guru perlu upload portofolio?
A : Mohon maaf MASIH DITANYAKAN kepada panitia.
Tapi yang perlu dipahami dan diingat⬇️
✔️ Apabila anda P1 ( PELAMAR guru eks THK II ) maka silahkan unggah kartu ujian CASN 2021 + unggah SERDIK jika ada pada kolom unggah yang telah disediakan masing- masing
✔️ Apabila anda P2 ( PELAMAR GURU NON ASN KEMENAG) maka silahkan upload identitas PTK dari aplikasi SIMPATIKA + unggah SERDIK jika ada pada kolom unggah yang telah disediakan masing- masing
✔️ Apabila anda P3 ( PELAMAR UMUM = bukan P1/P2) maka cukup unggah SERDIK saja jika ada, pada kolom unggah yang telah disediakan. Dan bagi pelamar umum TIDAK UPLOAD SURAT KEPUTUSAN SAH DARI PEJABAT (PORTOFOLIO)
18) Q : saya baru pertama kali daftar PPPK, dan saya belum pernah bekerja di instansi pemerintahan, tapi pernah bekerja sbg karywan swasta, apakah saya bisa mendaftar untuk PPPK Teknis (KEMENAG) ?
A : BISA. Jika anda memiliki pengalaman kerja yang relevan minimal 2 tahun untuk melamar jabatan ahli pertama/terampil/pemula, 3 tahun untuk jabatan ahli muda, 5 tahun untuk jabatan ahli madya.
19) Q : Saya dosen di kampus negeri naungan kemenag, bisakah saya daftar dan perlukah unggah NIDN?
A : SANGAT BISA. Anda merupakan pelamar jabatan fungsional lainnya naungan KEMENAG alias NON ASN. Sehingga wajib unggah portofolio. Wajib sudah memiliki NIDN, dan Anda diminta untuk menyiapkan hasil unduhan Data Profil Dosen dari aplikasi EMIS KEMENAG + Sertifikat Kompetensi /SERDOS jika ada sebagai persyaratan khusus. Untuk info lebih lanjut silahkan pahami petunjuk tentang masa kerja dan syarat tambahan lainnya di SK MENPANRB NO 970 Tahun 2022
20) Q : Darimanakah kita bisa lihat formasi lainnya atau formasi umum?
A : Bisa diliat dari pdf pengumuman pppk kemenag setelah hal 339. Bagian dari lampiran pengumuman yang dimulai dari hal 1-14.
21) Q : Dimana kah bisa kita dapatkan contoh surat-surat yang wajib di upload seperti surat lamarn, surat pernyataan 5 poin, portofolio, dll?
A : Bisa anda lihat di pdf pengumuman pppk kemenag di lembar ke 8-12 dan portofolio (surat sah keputusan yang sah dari pejabat berwenang di KEMENAG) bisa anda dapatkan dari portal SSCASN menu unggah dokumen lalu klik draft. Atau silahkan download dari link google drive berikut :
{getButton} $text={Informasi Selesi CPPPK 2022} $icon={download}
🔴 SUMBER : PDF PENGUMUMAN PPPK KEMENAG
🔴 Mohon info dan koreksiannya utk poin 17 , bagi yang sudah sampai tahap resume pelamar guru status NON ASN atau Eks THK II , apabila tidak mengunggah surat keputusah sah atau portofolio bisa lanjut atau tidak? Jika tidak bisa lanjut, in syaa ALLAAH saya edit no 17 . Terimakasih.
Sebelumnya saya buat seluruh guru TIDAK MENGUNGGAH PORTOFOLIO karena melihat dari konteks bahasa yakni jabatan fungsional lainnya, sedangkan jabatan guru itu selalu disebut spesifik sebagai jabatan guru.
🔴 Mohon dipastikan kembali kepada masing2 pejabat KEMENAG di wilayah bapak/ibu, perihal NON ASN apakah guru swasta yg terdaftar di SIMPATIKA dan masih aktif mengajar juga disebut pelamar NON-ASN ataukah masuk pelamar LAINNYA (umum). Jika guru swasta termasuk NON ASN maka poin 15 akan di edit kembali.
Sumber : Website SSCASN