KANGBAYU.my.id - Panitia Pemilihan Nasional (KPU) telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Daerah (PPK) dan Panitia Pemilihan (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Pendaftaran PPK berlangsung pada 20-29 November 2022. Sedangkan PPS - Pendaftaran akan dimulai dari tanggal 18 s/d 27 Desember 2022. Lalu bagaimana cara mendaftar menjadi Anggota PPS 2024?
Persyaratan
Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Sesuai Perda No.
8 KPU Tahun 2022, syarat menjadi anggota PPS adalah:
1.
Warga Negara Indonesia (WNI);
2.
Usia minimum 17 tahun;
3.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar, (1945) Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika dan cita-cita Deklarasi 17 Agustus 1945;
4.
Jujur, kuat, jujur dan adil;
5.
Bukan anggota partai politik yang dibuktikan dengan
surat pernyataan yang sah, atau telah berhenti menjadi anggota partai politik
sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan;
6.
Domisili di wilayah kerja PPS;
7.
Sehat jasmani, rohani dan bebas ketergantungan
narkoba;
8.
Pendidikan minimal SMA atau sederajat; dan
9.
Tdak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan tetap atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat lima tahun.
Kelengkapan
persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pelamar, yaitu:
1.
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
2.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP);
3.
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah
terakhir;
4.
Surat Pernyataan untuk memenuhi persyaratan;
5.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang
dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik yang meliputi pengukuran
tekanan darah, gula darah dan kolesterol;
6.
Daftar riwayat hidup;
7.
Pas foto berwarna 4x6.
Pendaftaran PPS
dilakukan secara online. Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem
teknologi informasi berbasis web bernama KPU dan Sistem Informasi Anggota Badan
Ad Hoc atau SIAKBA. Anda dapat mendaftar melalui situs https://siakba.kpu.go.id.
Cara daftar PPS
pemilu 2024 :
1. Buka halaman https://siakba.kpu.go.id dan membuat
akun SIAKBA dengan memasukkan nama, alamat email, nomor tanda pengenal (NIK)
dan kata sandi;
2. Buka email yang terdaftar dan aktivasi akun SIAKBA
dengan membuka link yang dikirimkan;
3. Buka kembali situs https://siakba.kpu.go.id dan
klik "Masuk";
4. Isi informasi pribadi, tentukan pilihan dan unggah
dokumen.
5. Periksa kelengkapan dokumen dengan email yang
terdaftar;
6. Jika dokumen sudah lengkap, pelamar akan menerima
tanda terima melalui email. Jika tidak demikian, pelamar akan menerima pesan
untuk melengkapi berkas sebelum akhir periode pendaftaran.
7. Periksa hasil pemeriksaan administrasi. Jika
memenuhi persyaratan (MS), pemohon telah melewati tahap kontrol administrasi.
Namun, jika tidak memenuhi persyaratan (TMS), kandidat gagal;
8. Kandidat yang lulus tahap ujian administrasi
mengikuti tes tertulis yang dilanjutkan dengan wawancara;
9. Setelah semua tahapan selesai, caleg dapat
meninjau hasil pemilu untuk mengetahui apakah lolos atau tidak masuk PPS pada
pemilu 2024.
Bagi yang
kesulitan bisa datang langsung ke kantor KPU Dewan/Kota untuk dibantu
pendaftarannya. proses.
Dikutip dari laman resmi KPU, gaji atau honorarium ketua PPK untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
Sementara untuk anggota PPK, honor yang akan mereka terima per bulan adalah sebesar Rp 2.200.000.
Gaji PPK untuk Pemilu 2024 ini akan mereka terima selama masa kerja, yakni 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.