Gaji Menggiurkan, Begini Cara Mendaftar Menjadi Anggota PPS 2024


KANGBAYU.my.id 
- Panitia Pemilihan Nasional (KPU) telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Daerah (PPK) dan Panitia Pemilihan (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Pendaftaran PPK berlangsung pada 20-29 November 2022. Sedangkan PPS - Pendaftaran akan dimulai dari tanggal 18 s/d 27 Desember 2022. Lalu bagaimana cara mendaftar menjadi Anggota PPS 2024?

Persyaratan Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Sesuai Perda No. 8 KPU Tahun 2022, syarat menjadi anggota PPS adalah:

1.       Warga Negara Indonesia (WNI);

2.       Usia minimum 17 tahun;

3.       Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar, (1945) Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Deklarasi 17 Agustus 1945;

4.       Jujur, kuat, jujur ​​dan adil;

5.       Bukan anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau telah berhenti menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan;

6.       Domisili di wilayah kerja PPS;

7.       Sehat jasmani, rohani dan bebas ketergantungan narkoba;

8.       Pendidikan minimal SMA atau sederajat; dan

9.       Tdak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan tetap atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Kelengkapan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pelamar, yaitu:

1.       Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;

2.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP);

3.       Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;

4.       Surat Pernyataan untuk memenuhi persyaratan;

5.       Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik yang meliputi pengukuran tekanan darah, gula darah dan kolesterol;

6.       Daftar riwayat hidup;

7.       Pas foto berwarna 4x6.

Pendaftaran PPS dilakukan secara online. Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web bernama KPU dan Sistem Informasi Anggota Badan Ad Hoc atau SIAKBA. Anda dapat mendaftar melalui situs https://siakba.kpu.go.id.

Cara daftar PPS pemilu 2024 :

1.      Buka halaman https://siakba.kpu.go.id dan membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, alamat email, nomor tanda pengenal (NIK) dan kata sandi;

2.      Buka email yang terdaftar dan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan;

3.      Buka kembali situs https://siakba.kpu.go.id dan klik "Masuk";

4.      Isi informasi pribadi, tentukan pilihan dan unggah dokumen.

5.      Periksa kelengkapan dokumen dengan email yang terdaftar;

6.      Jika dokumen sudah lengkap, pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Jika tidak demikian, pelamar akan menerima pesan untuk melengkapi berkas sebelum akhir periode pendaftaran.

7.      Periksa hasil pemeriksaan administrasi. Jika memenuhi persyaratan (MS), pemohon telah melewati tahap kontrol administrasi. Namun, jika tidak memenuhi persyaratan (TMS), kandidat gagal;

8.      Kandidat yang lulus tahap ujian administrasi mengikuti tes tertulis yang dilanjutkan dengan wawancara;

9.      Setelah semua tahapan selesai, caleg dapat meninjau hasil pemilu untuk mengetahui apakah lolos atau tidak masuk PPS pada pemilu 2024.

Bagi yang kesulitan bisa datang langsung ke kantor KPU Dewan/Kota untuk dibantu pendaftarannya. proses.

Dikutip dari laman resmi KPU, gaji atau honorarium ketua PPK untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan. 

Sementara untuk anggota PPK, honor yang akan mereka terima per bulan adalah sebesar Rp 2.200.000. 

Gaji PPK untuk Pemilu 2024 ini akan mereka terima selama masa kerja, yakni 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Kang Bayu ID

Freelancer, Web Developer, Programmer, Blogger, Youtuber, Trader, Author, Teacher

Post a Comment

Tinggalkan jejak di kolom komentar

Previous Post Next Post