DISTRIBUSI RINCIAN ALOKASI FORMASI
Satuan Kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi formasi, dan ketentuan sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
KRITERIA PELAMAR
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3 – 4 Jakarta, Telepon 3811244, 3811642, 3811654, 3811658, 3811779, 3812216, Faksimili : (021) 3503466 Website : www.kemenag.go.id
Selengkapnya dapat di lihat pada link berikut :
{getButton} $text={Informasi Selesi CPPPK 2022} $icon={download}