KANGBAYU.my.id - Polisi Kota Madiun menetapkan tersangka pembunuhan seorang wanita di Desa Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiuni, Rabu (21/12/2022).
Kopolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan, menurut informasi yang diterima, tersangka sendiri adalah suami siri korban.
"Sehingga tersangka memberikan informasi bahwa korban memiliki hubungan yang berbeda dengan pria idaman yang berbeda. Ini membuat mereka yang terkena cemburu," kata AKBP Suryono soal panggilan tentara, Kamis (22 Desember 2022).
Menurutnya, motif tersangka adalah sikap emosi dan amarah yang tidak terkendali sehingga memicu pembunuhan tepat di luar rumah warga setempat. "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat akan kami bebaskan," kata AKBP Suryono.
Sekedar informasi, setelah korban tewas, pelaku dievakuasi dengan menyerahkan diri ke Polres Madiun Kota.
Saat olah tempat kejadian perkara (TCP) kemarin, polisi menemukan di tubuh korban terdapat tanda-tanda sejenis luka tusuk, yang diduga dibunuh oleh pelaku dengan senjata tajam. Diketahui, korban sendiri yang naik pesawat di kawasan Sambirejo, Jiwani.